Terbakar Api Cemburu, Pasutri di Pasuruan Bunuh Selingkuhan Istri

Jumpa pers Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Pasuruan – Polisi Jatim mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan pelaku tiga orang. Pembunuhan dipicu rasa cemburu pada korban, yang berselingkuh dengan istri pelaku.

Aksi pembunuhan berlangsung di jalan raya Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, pada 3 September lalu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya mengamankan tiga pelaku. Yakni pasangan suami istri (pasutri) SKK (25) dan KB (35), serta MM alias C (34) yang merupakan teman SKK.

“Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian kegiatan baik dengan penyelidikan dan olah TKP, tentunya dengan hasil tertangkapnya 3 orang tersangka. Ketiga tersangka ditangkap di daerah Banyuwangi,” kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Truno menambahkan, kasus ini berawal dari KB yang merupakan suami SKK, cemburu karena menduga istrinya selingkuh dengan korban, A. “KB menduga SKK memiliki hubungan mesra dengan korban melalui media sosial Facebook. KB menduga hubungan mesra itu sudah berjalan sejak 2019 lalu,” imbuh Truno.

KB pun keukeuh telah memiliki bukti kuat, hingga melakukan interogasi kepada istrinya apakah benar memiliki hubungan mesra dengan A. Tak hanya itu, KB juga sempat mengancam akan membunuh istrinya.

“KB sempat mengancam istrinya. Apabila tak mau mengaku, maka akan dibunuh,” ujar Truno.

Truno menyebut, KB juga sempat memotong rambut istrinya. Sehingga sang istri mau mengaku dan memenuhi permintaan suaminya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“SKK ini memiliki hubungan di media sosial. Ia kemudian membantu rencana KB menggunakan akunnya memancing korban untuk menemui SKK di TKP,” tambah Truno.

Korban akhirnya terpancing dan mau memenuhi pertemuan yang direncanakan pada 3 September 2020. Awalnya, SKK yang lebih dulu beraksi menemui korban. Kemudian menyusul KB yang ditemani temannya, MM untuk melakukan pembunuhan dengan senjata tajam golok.

Truno menyebut, dalam hasil forensik ada tujuh luka bekas sajam di tubuh korban. Yakni pada kepala korban, tangan hingga kaki.

“Saat terjatuh lalu dilakukan lagi di kepala sampai meninggal dunia,” ucap Truno.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu senjata tajam, lima unit sepeda motor, helm, beberapa unit handphone, beberapa pakaian sisa pembakaran untuk menghilangkan jejak, dan beberapa kartu identitas.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 lebih subside Pasal 365 Ayat 3 KUHP juncto 55, 56 KUHP. “Kita menggunakan pasal pembunuhan berencana, ancaman bisa seumur hidup maksimal. Namun putusan pada pengadilan,” pungkas Truno.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :