Sidoarjo – Puluhan warga Sidoarjo yang nekat melanggar protokol kesehatan disanksi sosial dengan membersihkan jalan. Hal itu diterapkan tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Sidoarjo. Pelanggar yang terjaring diberi sanksi membersihkan tempat publik, tepatnya di Terminal Baru Porong.
Warga Sidoarjo yang mengabaikan protokol kesehatan, rata-rata tidak memakai masker. Mereka akan belanja ke pasar baru Porong Sidoarjo.
“Yang terjaring sekitar 25 orang, mereka mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker. Dan diberikan sanksi sosial bagi mereka yang melanggar,” kata Kapolsek Porong Sidoarjo Kompol Sarwo Waskito di lokasi razia, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan para pelanggar wajib berjanji secara lisan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu mereka diperbolehkan pulang.
“Mereka diberikan sanksi membersihkan jalan areal wilayah terminal baru Porong. Sanksi itu hanya kisaran 15 hingga 20 menit saja,” tambah Sarwo.
Pemberian sanksi ini, jelas dia, untuk membuat jera warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Razia ini untuk memastikan disiplin khususnya warga Porong. Selama ini banyak masyarakat yang sudah menganggap COVID-19 itu sudah selesai.
“Razia ini dalam rangka menjalankan Inpres No 6 tahun 2020. Meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tandas Sarwo.
Salah satu pelanggar warga Porong, Roseta (21) mengaku dirinya lupa tidak membawa masker. “Lupa tidak bawa masker, tapi ikhlas menerima hukuman nyapu seperti ini. Lain kali tidak akan mengulangi lagi,” tandas Roseta.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)