Surabaya – Sebuah tempat karaoke di Surabaya, Arjuna Pub & Karaoke digerebek karena menawarkan jasa prostitusi. Polisi menetapkan seorang mami atau orang yang menawarkan jasa prostitusi sebagai tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut yakni Mami Christiani atau Sanny. Mami Sanny diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul, yang mana menawarkan para LC atau pemandu lagu untuk melayani hubungan suami istri.
“Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C. Diduga melakukan suatu tindak pidana, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut atau kegiatan perbuatan asusila,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (19/8/2020).
Truno mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi. Lalu, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.
“Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Sanny kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.
“Tersangka Mami C warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH 40 warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya,” lanjut Truno.
Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.
“Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun,” pungkas Truno.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)