Gasak Motor di Kos-kosan Driyorejo Gresik, Remaja 18 Tahun Asal Surabaya Diciduk Polisi

Tersangka Rangga (tengah) pelaku pencurian motor diapit polisi di Mapolsek Driyorejo/Foto: Polsek Driyorejo


Gresik – Rencana RWP menikmati malam sambil bermain Playstation (PS) berujung penjara. Remaja 18 tahun ini datang ke rental PS dengan sepeda motor hasil curiannya yang baru sehari digasaknya.

Polisi menciduknya saat tersangka sedang membeli minuman di sebuah minimarket. Korps Bhayangkara sudah membuntutinya, mengikuti gerak-gerik warga Karang pilang, Kota Surabaya.

Polisi mendatangi RWP yang saat itu sedang membeli minuman di sebuah minimarket di Lidah Kulon. Alhasil, PS yang baru disewanya satu jam harus berhenti.

Korps Bhayangkara menciduk RWP beserta satu unit sepeda motor Honda GL 100 warna hitam K 5874 AA. RWP beserta barang bukti sepeda motor Honda GL warna hitam itu langsung digelandang menuju Mapolsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh remaja berusia 18 tahun ini bermula saat tersangka sedang jalan-jalan ke Gresik.

Berada di wilayah perbatasan Gresik dengan Surabaya tepatnya di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Jum’at, (7/8/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Tersangka ini keliling sambil mencari sepeda motor untuk dicuri. Tersangka ternyata melihat sebuah kos-kosan yang tidak dikunci. Saat itu, tersangka langsung mendorong pagar. Kemudian masuk ke dalam parkiran dan mencuri motor Honda GL milik salah satu penghuni kos bernama Dwi Prastyo (22) warga Bojonegoro.

“Besoknya langsung kami tangkap saat di sebuah minimarket sambil membawa motor curiannya,” terang Wavek, Minggu (9/8/2020).

Kanitreskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari, menambahkan tersangka bukanlah orang baru dalam aksi pencurian sepeda motor. Saat usianya masih bau kencur tersangka ini pernah mencuri sepeda motor milik orang lain sebanyak dua kali.

“Sekarang sudah dewasa, total sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya mencuri motor di Kedurus Surabaya,” terangnya.

Motif pencurian motor ini, lanjut Suhari, tersangka memang ingin sekali memiliki sepeda motor, sehingga saat melihat rumah kos yang tidak dikunci dan sepeda motor yang tidak dikunci ganda langsung digasaknya.

“Motifnya ingin memiliki sepeda motor itu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/09/sudah-3-kali-curi-motor-remaja-18-tahun-surabaya-diciduk-polisi-gresik

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :