Jombang – Choirul Anam (32) diringkus polisi karena menjadi muncikari prostitusi online di Jombang. Sebelum menjajakan jasa esek-esek, pria warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang itu lebih dulu mengencani pekerja seks komersial (PSK) tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan Anam berkenalan dengan seorang PSK sekitar satu bulan yang lalu melalui aplikasi MiChat. Yaitu janda satu anak berinisial FT (20), warga Kecamatan Diwek, Jombang.
Anam dan FT lantas berkencan di kawasan bekas lokalisasi Tunggorono, Kecamatan Jombang. Usai berkencan, FT meminta bantuan Anam untuk menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
“PSK tersebut meminta bantuan pelaku (Anam) agar dicarikan pria yang bersedia membayarnya. Karena dia butuh uang untuk membiayai anaknya,” kata Retno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (27/7/2020).
Sejak saat itu, Anam menjajakan FT menggunakan aplikasi MiChat. Menurut Retno, tersangka sudah tiga kali menjual janda satu anak itu ke pria hidung belang.
Transaksi pertama dan kedua tarif kencan FT masing-masing Rp 500.000. Sedangkan transaksi ketiga Rp 600.000.
“Setiap transaksi pelaku dapat keuntungan Rp 100.000 dari PSK,” terangnya.
Hal itu dibenarkan tersangka Anam. Dia mengaku baru sekitar satu bulan mengenal FT. Usai berkencan dengannya, FT meminta dicarikan pria hidung belang. Dia lantas menjajakan FT menggunakan aplikasi MiChat.
“Katanya butuh uang untuk anaknya yang sedang sakit,” ungkapnya.
Namun, Anam menampik meminta imbalan dari FT. Dia berdalih uang Rp 100.000 sebagai ucapan terimakasih dari FT karena sudah dicarikan pelanggan.
“Dia yang ngasih sendiri, saya tidak minta,” tandasnya.
Meski begitu, nyatanya Anam seakan ketagihan menjajakan FT. Terbukti, dia sudah tiga kali ‘menjual’ janda satu anak itu ke pria hidung belang.
Anam mendapatkan imbalan Rp 300.000 dari tiga kali menjajakan FT ke pria hidung belang. Aksinya terbongkar setelah polisi meringkus FT saat melayani seorang pria di bekas lokalisasi Tunggorono. Anam lantas dicokok pada Jumat (24/7).
Akibat perbuatannya, Anam disangka dengan pasal 296 KUHP tentang Mucikari. Hukuman satu tahun dan empat bulan penjara sudah menantinya.