Berdalih Butuh Modal buat Usaha, Ibu Tiga Anak di Tulungagung Ini Curi Uang Toko Sembako

Tersangka UN saat di Mapolsek Tulungagung/Foto: Istimewa


Tulungagung – Seorang ibu tiga anak, UN (49), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian. UN terekam kamera CCTV mengambil uang di sebuah toko sembako langganannya.

Pencurian ini dilakukan pada 15 Juni 2020 silam, di toko milik Arief Adhitya Wicaksono (44), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Saat itu UN datang sekitar pukul 15.00 WIB untuk berbelanja seperti biasanya. Namun hari itu muncul niat jahat, karena melihat kelengahan para karyawan toko.

“Karena UN ini langganan belanja di toko itu, tidak ada yang curiga dengannya,” terang PS Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo, Kamis (2/7/2020).

Saat para karyawan sibuk melayani pembeli, UN mengambil uang di laci penyimpanan. Tingkahnya sangat tenang sehingga tidak memancing kecurigaan para karyawan. UN berhasil mengambil uang sebesar Rp 9.400.000.

“Pemilik toko baru sadar ada yang tidak beres, karena ada selisih antara barang yang keluar serta uang yang didapat,” sambung Endro.

Pemilik toko kemudian memutar rekaman kamera pengawas. Dari rekaman itulah, akhirnya ketahuan, UN yang mengambil uang. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung.

“UN memang pelanggan di toko itu, tapi tidak ada yang tahu dimana rumahnya,” ungkap Endro.

Butuh waktu untuk melacak dan mencari rumah UN. Setelah 14 hari, polisi menangkap UN pada Senin (29/6/2020) di rumahnya. UN sempat mengelak mencuri di toko Arief, namun rekaman kamera pengawas tidak bisa dibantahnya.

“Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, dia mengakui perbuatannya,” ujar Endro.

Polisi menyita uang sisa pencurian senilai Rp 4.000.000. Selain itu ada sejumlah barang bukti lain, seperti sepeda motor Honda Beat Pop W 5774 QK, kerudung warna hitam, baju warna pink, rok warna krem, tas warna krem dan helm INK warna Pink. Barang itu menguatkan ciri pelaku seperti yang terekam dalam video kamera pengawas.

Kepala polisi, UN mengaku butuh modal usaha. Uang yang dicuri dibelanjakan untuk bahan kue, seperti onde-onde dan aneka gorengan.

Sementara dari catatan kepolisian, UN pernah melakukan perbuatan serupa.

“Beberapa tahun lalu dia ditangkap di Polsek Kedungwaru karena kasus yang sama,” tutur Endro.

Kini UN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/02/beralasan-butuh-modal-untuk-usaha-ibu-tiga-anak-di-tulungagung-mencuri-uang-di-toko-sembako

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :