Ia menjelaskan, sabu hijau dijual para pengedar di Mojokerto dengan harga lebih tinggi dibandingkan sabu biasa. Yaitu Rp 1,5 juta per gram. Sedangkan sabu biasa Rp 1,2 juta per gram.
“Kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Jatim. Sehingga kami belum bisa menyampaikan perbedaan sabu hijau dengan sabu biasa,” jelas Hanis.
Dengan begitu, sabu hijau yang disita dari pengedar dan bandar nakotika di Mojokerto berjumlah 80 gram. Nilai narkotika golongan I jenis baru ini mencapai Rp 120 juta.
Sementara Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pasangan suami istri yang diduga kurir sabu pada Senin (15/6). Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sejumlah sabu yang disebut ‘sabu merah’.
“BB (Barang-bukti) cukup banyak ada 3 plastik sabu merah seperti ini jenis baru, sabu merah,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.