Polisi Bekuk Pengedar dan Bandar Sabu Hijau di Mojokerto

Sabu hijau yang diamankan di Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto


Mojokerto – Sabu berwarna hijau mulai beredar di Mojokerto. Polisi menyita 80 gram sabu hijau dari pengedar dan bandar di Bumi Majapahit.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika jenis baru ini berawal dari penangkapan seorang pengedar kelas teri. Yaitu Zanuar Ega Nanda yang diringkus di depan warung Dusun Segawe lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Minggu (7/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan Ega, polisi hanya menyita 0,38 gram sabu biasa atau ice. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkotika golongan I itu dari Yoffi Ardiansyah, warga Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi.

Polisi pun menggerebek rumah Yoffi pada hari yang sama. Selain meringkus tersangka, petugas menyita 10 gram sabu warna hijau atau green ice, 5 gram sabu biasa, uang Rp 300.000, 1 ponsel pintar, serta sebuah timbangan elektrik.

“Kami sita barang bukti sabu warna hijau, ini narkotika jenis baru,” kata Hanis saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (16/6/2020).

Kristal sabu berwarna hijau ini nampak lebih menggumpal dibandingkan sabu biasa. Gumpalan kristalnya berwarna hijau bening.

Tak puas menangkap Yoffi, polisi menggerebek rumah seorang bandar narkoba dengan nama samaran OXI di Kecamatan Kemlagi. Petugas menemukan 70 gram sabu hijau di dalam sebuah tas di atas meja ruang tamu tempat tinggal tersangka. Polisi juga menyita 1.000 butir dobel L dari rumah tersebut.

“Yang 70 gram kami amankan barang buktinya saja karena tersangkanya saat ini buron,” terang Hanis.

Halaman selanjutnya ⇒

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :