Bejat, Pria di Malang Tega Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Seks Selama 5 Tahun


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5056336/pria-di-malang-jadikan-anak-kandung-sebagai-budak-seks-selama-5-tahun

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :