Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
1 2
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
