Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua pelaku kejahatan dengan kekerasan (curas).
Keduanya diketahui merupakan napi asimilasi terkait adanya wabah pandemi virus corona atau covid-19.
Kini pelaku yang diketahui bernama Andik Suryono (25), Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dan Ali Mahfud (24), Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, harus kembali mendekam di penjara.
“Keduanya merupakan napi asimilasi, lalu kembali melakukan kejahatan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Minggu (14/6/2020).
Dia menjelaskan, Andik dan Ali ini bisa menghirup udara bebas sekitar bulan Mei lalu.
Mereka dalam kasus sebelumnya juga sama yaitu melakukan curas, ada yang jambret dan kasus curas lainnya.
Untuk kasus yang baru ini Andik mencuri uang senilai Rp 600 di dalam rumah korban Desa Sukorejo, Kota Bojonegoro, Kamis 4 Juni lalu, dini hari, lewat pintu samping.
Korban yang mengetahui lalu melawan hingga memukul sekali pelaku, namun pelaku masih bisa kabur.
Halaman selanjutnya ⇒