Sementara untuk layanan pemeriksaan bebas influenza, petugas akan mengecek kondisi fisik warga. Surat keterangan akan diterbitkan apabila pasien terbukti sehat.
Tarif yang dipatok untuk mendapat surat keterangan tergolong murah. Yakni Rp 20.000 untuk surat keterangan dengan rapid test dan Rp 10.000 untuk surat ketarangan pemeriksaan influenza.
“Itu hanya tarif layanan saja. Untuk alat rapid test-nya gratis dari pemerintah kabupaten,” sambung Saeroni.
Jika dibandingkan dengan rapid test di klinik atau rumah sakit swasta yang ada di Trenggalek, tarif tersebut tergolong murah.
Saeroni mencontohkan, tarif untuk rapid test dan penerbitan surat ketarangan nonreaktif di salah satu klinik swasta di Trenggalek kisaran Rp 300.000.
“Karena harga rapid test dan alat pelindung diri bagi petugas yang melayani rapid test juga tidak murah,” ucap dia.
Soal jenis surat layanan, warga menyesuaikan dengan permintaan pemerintah daerah tujuan dan perusahaan tempat bekerja.
Saaroni bilang, ada daerah dan perusahaan yang mensyaratkan surat keterangan nonreaktif rapid test. Tapi ada juga yang sekadar mensyaratkan surat keterangan bebas influenza.