Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi melaporkan teman pesta mirasnya ke polisi. Sang teman telah empat kali menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka AG (50). Ia merupakan warga Kecamatan Bangorejo, yang merupakan tetangga dan teman minum miras ayah korban.
“Pelaku merupakan teman ayah korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada Bulan Maret hingga April. Setiap diajak minum miras selalu melakukan perbuatan itu,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).
Saat pesta miras, AG menyelinap dan masuk ke rumah korban. Pada saat itu korban sedang menonton tv. Sementara ayah korban sedang asyik minum-minuman keras bersama teman-temannya yang lain.
“Setelah itu AG menarik tangan korban kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak namun AG membuka celana dan celana korban dengan secara paksa,” terangnya.
“Selanjutnya AG menyetubuhi korban, setelah menyetubuhi korban, AG mengatakan kepada korban ‘ngko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwik'” ujar kapolresta menirukan pengakuan korban.
Aksi bejat itu diulang hingga empat kali. Bahkan pada aksi yang ketiga, korban sempat dicekoki miras sebelum disetubuhi.
“Dilakukan sebanyak 4 kali,” tambahnya.