Pria di Banyuwangi yang Setubuhi Anak Teman Sendiri saat Pesta Miras, Belum Akui Perbuatannya

Namun AG tidak mengakui semuanya. Meski demikian, ia tetap ditahan karena polisi sudah memiliki cukup bukti.

“Pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. Kami dari pihak kepolisian memiliki bukti-bukti lengkap di persidangan nanti. Tersangka kami tahan,” lanjutnya.

Bahkan, imbuh kapolresta, tersangka juga mengaku tidak ingat apa-apa, setelah mabuk minuman keras saat pesta di rumah korban.

“Ada alasan lagi dia tidak ingat apa-apa karena kondisi mabuk. Tapi apa yang sudah dilakukan terhadap anak temannya dilakukan selama 4 kali,” tambahnya.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5048953/nasib-seorang-putri-yang-4-kali-disetubuhi-teman-ayahnya-berpesta-miras

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :