MUI Tolak Pendirian Pabrik Minuman Beralkohol di Kawasan Industri Mojokerto

Menurut dia, pemerintah desa tidak mempunyai kewenangan penuh lantaran terkait izin berdirinya perusahaan di lokasi ini langsung berkoordinasi dengan pengelola kawasan industri Ngoro Industrial Park. Namun pihak perwakilan perusahaan datang kesini untuk pemberitahuan dan menyampaikan bahwa akan beroperasi pabrik memproduksi Mihol.

“Jadi perusahaan itu menyampaikan bahwa akan memproduksi Mihol jenis Wine yang pemasarannya ekspor ke luar negeri,” terangnya.

Masih kata Prihatono, keberadaan pabrik Mihol ini berpotensi memicu pro kontra dikalangan masyarakat. Oleh sebab itu, dia terlebih dahulu berkonsultasi bersama Ulama dan Tokoh masyarakat lantaran hal ini menyangkut perusahaan yang akan memproduksi Mihol.

“Kalau sekedar pemberitahuan sudah, tapi soal tanda tangan nanti dulu daripada nanti menimbulkan gejolak pada masyarakat karena secara moral perlu dikoordinasikan dengan Ulama dan Tokoh masyarakat,” cetusnya.

Ditambahkannya, kapasitas sebagai Kepala Desa akan selalu berpihak dan mendukung masyarakat termasuk keputusan dari Ulama setempat. Pasalnya, jangan sampai kebijakannya itu menciderai perasaan masyarakat apalagi sampai menimbulkan keresahan.

“Kalau saya tidak punya kapasitas untuk menolak apalagi menerimanya kita serahkan pada keputusan Ulama dan masyarakat setuju atau tidak,” tandasnya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/05/mui-kecamatan-ngoro-tolak-pendirian-pabrik-minuman-beralkohol-di-mojokerto

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :