Edarkan Pil Trex, Tukang Tambal Ban di Pasuruan Dibekuk

Kolase Sulton menunjukkan pil Trex dan duit yang ia dapat dari jualan pil Trex serta BB HP/Istimewa


Pasuruan – Cari pekerjaan sampingan memang tak dilarang. Namun, kalau kerjaan sampingannya edarkan obat keras, tentu lain lagi ceritanya. Bukan keuntungan yang didapat, yang ada malah harus berurusan dengan hukum.

Hal itu seperti dialami Sulton, 30, warga Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia kini harus melewati hari-harinya di balik jeruji besi. Itu, setelah pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang tambal ban ini kedapatan menjadi pengedar sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) tanpa izin.

Sulton dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kraton pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 20.00. Ia diamankan di sebuah gubuk samping tambal ban tepatnya di sebelah selatan pinggir jalan raya pantura Desa Gerongan, Kecamatan Kraton.

Dari tangannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bungkus rokok yang di dalamnya berisi 27 bungkus grenjeng rokok yang berisikan 108 butir Trihexyphenidyl.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada warga Desa Curahduku, Kecamatan Kraton,” jelas Endy.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setiap poket berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 200 ribu. Dari hasil penjualan ini, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Ia dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Alasannya, karena masalah ekonomi dan pelaku tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan,” ungkap Endy.

Sumber: https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/06/2020/nyambi-edarkan-pil-trex-tukang-tambal-ban-asal-rejosari-kraton-dibekuk

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :