“Dari selatan tadi Mas, kemungkinan Ponorogo. Tadi masih tinggi kok tiba-tiba sudah di atas genting,” ujarnya.
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar.
“Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” kata Arief, Kamis (28/5/2020).
1 2