Meskipun sudah Dilarang ,Sejumlah Warga di Jombang Masih Nekat Terbangkan Balon Udara

“Dari selatan tadi Mas, kemungkinan Ponorogo. Tadi masih tinggi kok tiba-tiba sudah di atas genting,” ujarnya.

Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar.

“Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” kata Arief, Kamis (28/5/2020).

Sumber: https://news.okezone.com/read/2020/05/31/519/2222348/meski-sudah-dilarang-sejumlah-warga-masih-terbangkan-balon-udara

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :