Anggota Komisi III DPRD Gresik, Syahrul Munir memberikan masukan. Warga Desa Karangrejo yang berprofesi sebagai pedagang yang berjualan di desa lain harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas. Tujuannya, agar tidak ada kecurigaan antarwarga.
“Alhamdulilah semua sudah sepakat demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Setelah kepala desa dan koordinator sepakat maka aksi saling tutup jalan yang berlangsung selama tiga jam ini berakhir damai. Warga membuka kembali akses jalan. Batang bambu yang menutup jalan disingkirkan. Warga di dua kecamatan ini kembali beraktifitas.