Trenggalek – Polisi menangkap tiga pelaku dugaan penganiayaan dan pembakaran pemuda di Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku yang tertangkap yakni JK, AS dan R. Sedangkan dua pelaku lain yang masih buron yakni BM dan WN.
Tiga pelaku diamankan lima jam pascakejadian. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kejadian kemarin itu ada tiga korban yakni IDN, NV dan YY. NV mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan yang lain tidak apa-apa,” kata Jean Calvijn, Rabu (27/5/2020).
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut juga dikuatkan dengan keterangan para saksi lain yang ada di lokasi kejadian.
Calvijn menjelaskan, penganiayaan hingga pembakaran itu terjadi pada Selasa (26/5) dini hari. Saat itu korban dan beberapa rekannya melintas di jalan kampung Dusun Pojok, Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Di saat yang bersamaan mereka berpapasan dengan kelompok pelaku hingga terjadi pengejaran.
“Saat dilakukan pengejaran itu salah satu sepeda motor korban terjatuh. Sehingga korban diinterogasi oleh pelaku, terkait tujuan kedatangannya di kawasan tersebut,” tambahnya.
Karena jawaban korban tidak memuaskan, para pelaku akhirnya melakukan penggeledahan dan membuka paksa telepon genggam milik korban IDN.