Jember – Polisi meringkus lelaki paruh baya berinisial SP (62) karena telah memperkosa seorang siswi SMP yang tak lain adalah anak tetangganya.
Aksi rudapaksa itu terjadi saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka di Desa Wonoasri, Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Tempurejo AKP Zuhri mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Februari 2020 lalu.
“Pada saat kejadian, korban yang sedang bermain dipanggil oleh tersangka. Kemudian, tersangka mengajak korban DW (15) ke dalam kamarnya,” katanya, Sabtu (23/5/2020).
Kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar kejadian ini, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak itu ke Polsek Tempurejo.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu (20/5/2020), polisi telah menangkap dan menetapkan SP sebagai tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 kaos warna hijau, 1 celana pendek, 1 celana dalam dan 1 buku panduan hamil,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, SP kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomer 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.