Blitar – Meski sudah mendapatkan hasil curian, namun bukan berarti gampang bagi Darno (45) untuk menjual barang curian.
Sulit menjual mesin perahu hasil curiannya akhirnya warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates ini ditangkap polisi.
Darno ditangkap di rumahnya, Selasa (19/5) malam kemarin, dengan barang bukti mesin perahu (tempel) berukuran 15 PK atau senilai Rp 25 juta. Ia ditangkap karena tak bisa menjual barang curiannya tersebut.
“Saat kami datangi, pelaku terlihat gugup. Mungkin saja, ia sudah merasa jadi pelaku pencurian itu. Begitu kami tanya, ia langsung menunjukkannya. Yakni, di bawah tempat duduk dapur rumahnya,” kata Iptu Burhanuddin, Kapolsek Wates.
Menurutnya, pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Senin (18/5) pagi.
Itu diketahui dari korbannya, Sunarko (33), tetangga pelaku sendiri, saat memperbaiki sepeda motornya.
Ia sedang mencari peralatan atau onderdil sepeda motornya, yang biasa disimpan di dekat tempat penyimpanan mesin perahu tersebut.
Namun, betapa kagetnya, mesin perahunya, tak ada di dapur rumahnya. Akhirnya, ia mengadu ke kelompok nelayan.
“Kampung korban dan pelaku itu merupakan kampung nelayan karena berada di tepi Pantai Jolosutro. Rata-ratanya, masyarakatnya punya perahu. Dan, biasanya mesin perahunya itu dibawa pulang ketika tak melaut,” paparnya
Akhirnya, dari cerita antarmulut para nelayan itu terkuak nama Darno. Ia dicurigai sebagai pelakunya.
Sebab, diam-diam ada warga yang mencurigai dan mengintip ke dalam dapur rumahnya.
Terlihat ada benda besar yang tertutup rapat oleh saks dan disembunyikan di bawah tempat duduk yang ada di dapur rumahnya. Dari kecurigaan itu, petugas mendatanginya dan menemukan barang tersebut.
“Ia mengaku melakukan pencurian itu tanpa dibantu orang lain. Itu dilakukan sendiri karena jarak rumahnya dengan rumah korban, tak jauh. Namun, ia tak menjualnya,” pungkasnya.