Gadis 17 Tahun di Situbondo Digilir 4 Pemuda di Kebun Jagung, 2 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Polres Situbondo/sumber: news.detik.com


Empat pemuda di Situbondo harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan setelah mencabuli beramai-ramai seorang gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku sebuah SMA di Situbondo. Korban dicabuli di sebuah area persawahan di Kecamatan Panarukan.

“Ada 4 pelaku yang sudah diamankan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Mereka masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri H kepada wartawan di Mapolres, Kamis (30/4/2020).

Dari keempat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka berusia 15 dan 16 tahun. Namun keduanya tetap menjalani proses penyidikan, meski hanya dikenakan wajib lapor. Sementara dua pelaku lainnya berinisial SW (19) dan NV (21), kini diamankan di Mapolres Situbondo.

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi pencabulan keempat pemuda itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib Senin (27/4) malam. Sebelum dibawa ke lokasi, salah satu pelaku sengaja menjemput korban di sekitar Stadion Gelora Muhammad Saleh Situbondo. Korban lalu dibawanya dengan alasan akan diajak nonton balap liar.

Setelah sempat diajak ke sejumlah lokasi, para pelaku akhirnya membawa korban ke area persawahan di Desa Peleyan Kecamatan Panarukan. Di tempat inilah petaka itu menimpa si gadis. Awalnya, para pelaku berdalih sengaja berhenti untuk mengambil jagung di area sawah tersebut.

Saat sebagian pelaku masuk ke tanaman jagung, korban turun dari motor sambil bermain HP. Ketika itulah, salah satu pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang hingga terjatuh. Berikutnya, keempat pelaku dengan kompak memegangi tangan dan kaki korban agar tidak berontak.

Mereka membawa korban ke dalam areal kebun jagung. Di sinilah, para pelaku secara bersamaan dan beramai-ramai melakukan pencabulan. Aksi tak senonoh para pelaku ini terungkap setelah korban mengadukan kejadian yang menimpa kepada orang tuanya. Berbekal pengaduan sang anak, orang tua korban pun bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Para pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing. Mereka terancam dijerat pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” papar Iptu Nuri.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4997644/petaka-gadis-17-tahun-yang-dicabuli-4-pemuda-di-kebun-jagung

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :