KAW (24), warga Krian Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi. Ia telah lepas tanggung jawab usai menghamili kekasihnya.
KAW kenal kemudian menjalin asmara dengan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun itu pada pertengahan tahun 2018. Pelaku kemudian mengajak kekasihnya berkali-kali berhubungan badan.
Pelaku yang mengaku sebagai karyawan sebuah hotel itu membujuk kekasihnya agar mau berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi di gedung mewah. Ia juga menjanjikan mahar uang Rp 200 juta dan sebuah tempat usaha.
Hubungan asmara yang tidak sehat itu akhirnya membuahkan janin. Bukannya bertanggung jawab, pelaku malah kabur. Kini usia kandungan kekasih pelaku sudah jalan 7 bulan.
“Pelaku sempat kabur. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban akhirnya kami melakukan pengejaran dan kami tangkap di rumah orang tuanya,” kata PS Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun saat dikonfirmasi , Kamis (30/4/2020).
Pelaku sendiri mengaku memang ingin menikahi korban. Namun karena kekasihnya hamil, ia mengaku belum siap lantaran biaya dan gajinya belum mencukupi,
“Saya bingung, saya belum siap. Gaji saya belum mencukupi. Masih di bawah UMK,” kata pelaku.
Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4996762/lepas-tanggung-jawab-usai-hamili-kekasih-pria-ini-dipolisikan