Seorang ayah di Sleman Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Pelaku berinisial DH, warga Sleman yang tega mencabuli anaknya sejak duduk di bangku SD hingga dewasa.
Informasinyang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui sehar-harinya sebegai sopir antarkota. Ia ditangkap poliai pada Rabu (22/04/2020). Kepada polisi dia mengaku karena tak mampu menahan nafsu.
Menurut iptu Bowo Susilo, KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman, perbuatan cabul pelaku ini terungkap setelah tantenya nelihat isi chat WhatsApp dari korban, kasus akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sementara aksi pencavulan ini dilakukan tersangka sejak korban masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Kemudian saat korban kelas III SMP, pelaku justru sering menyetubuhinya.
“Pada tahun 2018, Korban kelas III SMP pelaku menyetubuhinya, hingga berberapa kali. Kejadiannya saat istrinya tidak ada di rumah,” terangnya.
Sementara berdasarkan keterangan daru korban, ayahnya sudah sering melakukannya, bahkan lebih dari 10 kali. Korban juga mengaku selalu diancam agar tidak menceritakan ke siapapun.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatnnya. Bahkan, tidak hanya kepada anaknya saja, melainkan juga terhadap tiga anak lain yang masih memiliki hubungan saudara.
Saat ini, pelaku siamankan di Polrea Sleman dan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, juga Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur