Dibuat Teler, Gadis 16 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Teman Lelakinya

Pelaku pemerkosaan di Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani


Banyuwangi – Diduga teler akibat minuman keras, seorang pelajar usia 16 tahun di Banyuwangi dicabuli dan diperkosa oleh teman lelakinya. Tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku.

Pelaku adalah DN (21), warga Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ke polisi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara mengatakan aksi pencabulan berujung persetubuhan itu terjadi pada 11 Agustus 2020 lalu. Modusnya, pelaku bersama teman-temanya pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Rogojampi untuk berpesta minuman keras.

Melihat kondisi korban tidak berdaya akibat mabuk berat miras, pelaku mendekati korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya. Tidak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi tak berdaya akibat miras juga diajak menginap di kamar hotel dan baru keesokan paginya diantar pulang ke rumhnya.

“Korban diajak minum minuman keras di sebuah hotel. Setelah mabuk, korban diperkosa. Korban juga diajak menginap di hotel tesebut, baru diantar pulang pagi harinya,” kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2020).

Arman menambahkan setelah aksi persetubuhan itu, setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap pelaku.

“Nah sampai di rumah, korban cerita ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban lapor ke kita, langsung kita tindaklanjuti. Pelaku juga mengakui jika sebelumnya telah meniduri korban pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos di Desa Pengantigan, Rogojampi,” tambah Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Rogojampi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Atau denda sebesar 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :