Kasus prostitusi online berskala nasional berhasil dibongkar oleh Polrestabes Surabaya. Ada 3 mucikari yang berhasil diringkus, diantaranya dua wanita dan seorang pria. Ketiganya ini memiliki 600 Psk yang tersebar di beberapa daerah di indonesia.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, ketiga mucikari tersebut diantaranya Dewi Kumala (44) mami asal Wiyung Surabaya, Lisa Semampow (48) janda asal Sidoarjo dan Kusmanto (39) pria asal Semarang.
AKP Iwan Hari Purwanto, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan, bisnis prostitusi online memiliki jaringan yang luas di berbagai kota di Indonesia.
Dalam melancarkan bisnisnya itu, ketiga mucikari membuat grup WhatsApp (WA) dan Facebook (FB). Namun, tak mudah bagi calon anggota yang ingin masuk di grup tersebut.
Kemudian di dalam grup itulah, mereka menjual para mahasiswi, SPG dan pegawai kantoran yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan.
“Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS, (lisa) dan untuk bisa masuk anggota grup, minimal sudah dua kali transaksi dengan mucikari ini,” ungkapnya, Selasa (14/4/2020).
Dalam aksinya, Lisa dan dua mucikari lainnya saling berkomunikasi. Mulai dari penyiapan cewek hingga siapa yang mengajak dan lokasinya mana.
“Anak buah mereka sudah tersebar dimana-mana. Misalnya, ada orang Semarang, Surabaya atau Jakarta butuh layanan, sudah ada. Tinggal kontak tersangka dan spesifikasi yang diminta seperti apa,” terangnya.
Sementara mengenai tarifnya, mereka memasang tarif yang bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung layanan dan spesifikasi wanita yang diinginkan.
“Kalau layanan dua sampai tiga cewek Rp 10 juta – Rp 25 juta, ketiga mucikari biasanya mengambil untuk sekitar 10 hingga 20 persen,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan menagkap tersangka.
Penyidik juga menemukan 600 nama dan foto perempuan yang disimpan di ponsel ketiga tersangka tersebut. “Dari 600 foto anak buah tersangka, menonjolkan pose tertentu. Ya tujuannya agar konsumen tergiur. Mereka ada yang pekerja kantor, SPG freelance, dan mahasiswi,” jelasnya.
Kasus prostitusi online ini, masih terus dikembangkan oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(tim/spo)
Tim Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Tribunnews.com/link berita asli