Seorang suami di Kabupaten Mojokerto tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah pisau dapur. Akibatnya, korban terkapar di jalan dengan luka bacok di kedua tangan dan punggungnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pasutri M Yaudik (34) dan Lilis Setyowati (40) sudah pisah ranjang. Yaudik tinggal di Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Sedangkan istrinya tinggal di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
Pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB, Lilis dihadang Yaudik saat melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri. Saat itu korban dalam perjalanan menuju ke tempat kerjanya.
Saat dihadang suaminya, Lilis mengaku jika sudah tidak sayang lagi. Namun, dia mengajak Yaudik untuk menjalin tali persaudaraan. Pernyataan korban sontak saja membuat pelaku naik pitam.
“Tiba-tiba pelaku (Yaudik) mengeluarkan pisau dapur dari balik bajunya dan langsung menyerang korban,” kata kasat, Senin (13/4/2020).
Akibatnya, Lilis menderita luka bacok pada siku kanan, pergelangan tangan kiri atas, telapak tangan kiri dan punggung. Tidak hanya itu, hidung korban juga berdarah akibat dipukul suaminya dengan tangan kosong.
Keberingasan Yaudik berhenti saat ada pengguna jalan yang melintas. Dia kabur setelah meninggalkan pisau dapur di lokasi penganiayaan. Sementara istrinya yang terkapar bersimbah darah dievakuasi warga ke RSI Sakinah di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Beberapa barang bukti telah disita. Yakni pakaian, tas dan sepatu yang dipakai korban, serta sebilah pisau yang digunakan Yaudik menganiaya istrinya.
“Kasus ini tergolong tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” tandasnya.
Sumber : detik.com