PSBB, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Tapi ada Syaratnya

Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam kondisi tertentu. Izin tersebut juga diberikan untuk transportasi sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek.

Pengecualian ini telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang terbit pada 9 April 2020.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus. “Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya pada Sabtu petang, 11 April, melalui keterangan tertulis.

Peraturan yang dimaksud itu meliputi berbagai hal tentang persiapan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan pengemudi. Misalnya, pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan.

Selain itu, pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit.

Aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang. Beleid yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu juga memuat berbagai poin.

Di antaranya meliputi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Beleid itu disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan dengan memperhatikan dinamika. Peraturan ini pun berlaku untuk semua jenis transportasi, baik yang digunakan untuk umum maupun pribadi.

Aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. “Khususnya yang tidak bisa kerja dari rumah untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga,” ungkapnya.

Meski demikian, Adita juga menerangkan, peraturan itu mungkin kembali disesuaikan perkembangan di lapangan.(tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Tempo.co/link berita asli

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :