Pasien RSUD Bangil meninggal dan dimakamkan dengan protap orang positif COVID-19. Belum dipastikan apakah pasien tersebut positif virus Corona atau tidak.
Berdasarkan dokumen surat kematian, pasien berjenis kelamin laki-laki itu berusia 70 tahun. Pasien asal Kecamatan Prigen tersebut meninggal pada Rabu (8/4) pukul 12.30 WIB.
Dalam dokumen itu tertulis keterangan bahwa ‘mengingat penyakit yang diderita, jenazah tidak diperbolehkan dimandikan atau dirukti di rumah’.
Keterangan lanjutan berbunyi ‘yang tidak boleh dimandikan atau dirukti di rumah adalah semua penderita penyakit menular yang termasuk Undang-undang Karantina’. Untuk itu, jenazah dimandikan di instalasi pemulasaraan RSUD Bangil.
Ketua Penanganan COVID-19 RSUD Bangil, Budi Santoso tidak memberikan banyak keterangan saat dikonfirmasi mengenai status pasien tersebut. “Data lengkap ada di Pak Hayat (Humas RSUD Bangil). Dan yang tahu persis adalah dari yang merawat,” kata Budi, Kamis (9/4/2020).
Untuk diketahui, seseorang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona yang dirawat di RSUD Bangil juga meninggal dunia pada Minggu (5/4). Pasien berjenis kelamin laki-laki itu juga dimakamkan dengan protap pasien positif COVID-19.
Sumber : detik.com