Tiga terdakwa kasus penyerobotan rumah di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya, Endang Sukanti, Yohan Seno Ajo Joyo Admojo dan Yosi Mirna Tri Handayani diputus onslag atau lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan Onslag dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman SH,dalam persidangan di Ruang Garuda, Rabu (1/4/2020).
Diketahui putusan onslag atau lepas (onslag van recht vervolging) yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim.
“Menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melawan hak orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 167 ayat 4 KUHP, karena tidak ada unsur paksaan dalam memasuki rumah. Sehingga dengan demikian perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya.
Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh JPU, ketiga terdakwa dituntut 3 bulan penjara.
Korban Heri Widijanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut, namun ia menyatakan tetap menghormati putusan hakim, terlebih lagi pihak JPU masih pikir-pikir.
“Saya bisa menerima dan menghormati putusan hakim. Karena hakim dan JPU sudah bekerja profesional. Saya berharap JPU akan mengajukan banding,” katanya.
Kasus dugaan penyerobotan rumah itu bergulir ke meja hijau setelah Heri Widijanto, seorang pengusaha sukses Surabaya melaporkan ketiga terdakwa ke Polwiltabes Surabaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hak sesuai pasal 167 KUHP.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu ketiganya melakukan upaya hukum praperadilan. Namun hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat 4 KUHP tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Ancaman hukuman dalam pasal ini selama-lamanya satu tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya mengurai, ketiga terdakwa bersama dengan saksi Yustina Endrayani dan saksi Yosa Endriatmoko merupakan ahli waris sebuah rumah yang berada di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya dengan sertifikat hak milik (SHM) No.1942/Kelurahan Kedung Baruk Surabaya, dengan luas tanah 144 meterpersegi.
Pada bulan Nopember 2017 saksi Yustina Endrayani dan saksi Takris Pratana menawarkan rumah tersebut kepada Heri Widijanto. Kemudian terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 850 juta. Uang pembelian rumah sebesar Rp 850 juta diserahkan Heri Widijanto kepada Yustina Endrayani di Bank BCA HR Muhammad Surabaya.
Setelah terjadi penyerahan uang pembelian rumah dengan SHM 1942/Kelurahan Kedung Baruk, kemudian para terdakwa bersama dengan saksi Yustina Endrayani dan saksi Yosa Endriatmoko bertemu dengan Notaris Ranti Oktasari, SH. M.Kn di Restoran Mc. Donald Basuki Rahmat depan Tunjungan Plasa Surabaya, menandatangani Akta Pengikatan Jual beli No. 12 tanggal 14 Nopember 2017 dan Akta Kuasa Menjual Nomor. 13 tanggal 14 Nopember 2017 dengan disaksikan oleh saksi Hidayatun Nikmah dan saksi Faidator Rofiqoh.
Pada tanggal 15 Pebruari 2018 Heri Widijanto meminta bantuan saksi Nanang Sigit Wibowo dan saksi M.Rifai bermaksud menguasai rumah yang telah dibelinya dengan mendatangi para terdakwa yang masih tinggal didalam rumah tersebut. Tetapi saat itu para terdakwa tidak bersedia meninggalkan rumah dan tetap berada di dalam rumah dengan menyatakan akan bersedia keluar rumah setelah ada bukti sertifikat di balik nama atas nama Heri Widijanto.
Atas dasar dua akta itu, Heri Widijanto mengurus proses balik nama SHM di Kantor Pertanahan Surabaya II. Tanggal 29 Maret 2018 Kantor Pertanahan Surabaya II menerbitkan SHM 1942/Kellurahan Kedung Baruk atas nama Heri Widijanto.
Dua kali somasi yang dilayangkan Heri Widijanto pada bulan April 2018 tak membuat ketiga terdakwa meninggalkan rumah.
Kemudian sekitar bulan Mei 2018 Heri Widijanto yang mendatangi ketiga terdakwa dengan menunjukkan SHM yang sudah menjadi atas namanya dan meminta mereka menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Namun ketiga terdakwa tetap menolak.
Meski para terdakwa telah melihat dan mengetahui apabila SHM 1942/Kelurahan Kedung Baruk telah berganti pemilik atas nama Heri Widijanto, tetapi mereka tetap memaksa berada dirumah tersebut dengan cara pada tanggal 17 Juli 2018 saksi Yustina Endrayani beserta saksi Takris Pratana melalui M. Syahrul Borman, SH.MH mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Mojokerto dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saksi Heri Widijanto dkk.
Namun upaya mereka kandas. Putusan Perdata Nomor: 57/Pdt.G/2018/PN.Mjk tanggal 13 Nopember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Heri Widijanto adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terurai dalam SHM No.1942/Kelurahan Kedung Baruk.
Hakim yang mengadili perkara itu dalam putusannya juga menyatakan perbuatan para penggugat adalah melawan hukum serta menghukum para penggugat untuk menyerahkan kepada Heri Widijanto rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian atas permintaan Ketua PN Mojokerto diterbitkan penetapan PN Surabaya tanggal 12 Juni 2019 tentang sita ekskusi, dan telah dilakukan sita eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan berita acara sita eksekusi tanggal 21 Juni 2019.
JPU menyebut, bahwa para terdakwa mengetahui secara pasti tidak berhak lagi atas tanah dan bangunan yang mereka tempati yang telah balik nama menjadi atas nama Heri Widijanto dan berdasarkan putusan PN Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi para terdakwa dengan sengaja dan bersekutu tetap berada didalam rumah tersebut tanpa ijin dari pemegang dan pemilik tanah dan bangunan yakni Heri Widijanto.
Akibat perbuatan para terdakwa, menurut JPU, saksi Heri Widijato Widijanto tidak dapat menguasai tanah dan bangunan yang berada di di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya sehingga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta. (tim/spo)
Sumber : satujurnal.com
Redaksi : Suara Jawa Timur