Pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan pada September 2020 diputuskan ditunda untuk menghidari penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih mewabah Indonesia
Keputusan penundaan Pilkada Serentak 2010 ini merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (30/3/2020).
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, penundaan Pilkada 2020 ini terpaksa dilakukan untuk menghidari penyebaran Covid-19 yang belum bisa diketahui sampai kapan bisa teratasi.
Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU mengatakan, dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan Pilkada serentak.
“Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, September 2020. Dalam opsi itu, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung hari Rabu tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020), di Jakarta.
Sementara opsi kedua, penundaan selama enam bulan, sehingga pemungutan suara dilaksanakan hari Rabu tanggal 17 Maret 2021.
Dan, opsi ketiga, penundaan selama 12 bulan, sehingga pemungutan suara dijadwalkan hari Rabu tanggal 29 September 2021.
Memurut Pramono, ada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Hanya tinggal kesepakatan menentukan penundaannya sampai kapan waktunya.
Kata Pramono, kemungkinan besar Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan tahun ini. “Nanti, keputusan waktu penundaan akan diambil KPU, Pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya,” tambahnya.
Sementara terkait regulasi penundaan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Karena, dalam situasi sekarang, revisi UU yang memerlukan rapat-rapat pembahasan tidak bisa dilaksanakan dengan adanya aturan physical distancing.
Sementar mengenai anggaran Pilkada yang belum dipakai, akan direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk menangani pandemi Covid 19 yang dinilai lebih penting dan mendesak.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur