Penanganan penyebaran virus Corona di DKI Jakarta terus dilakukan. Semua tempat keramaian dilarang, bahkan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal pun ditiadakan untuk dua pekan ke depan.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, keputusan peniadaan Shalat Jum’at ini mengikuti surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis (19/3/2020).
Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin,
Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa, Intruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan shalat jumat selama dua minggu.
Mengutip kompas.com, berikut isi surat tersebut. “Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh kepada seluruh pengurus dan karyawan Masjid Istiqlal disampaikan bahwa mengingat perkembangan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, khususnya dan Intruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan shalat jumat selama dua minggu (dua kali tidak sholat Jumat),” tulisnya.
Asep juga mengatakan, jemaah yang akan shalat Jumat bisa menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing.
Selain meniadakan shalat Jumat, salat wajib berjamaah di Masjid Istiqlal juga ditiadakan selama dua pekan ke depan.
Baca Juga :
MUI Jatim Sebut Masih Kondusif, Belum Larang Warga Shalat Jumat di Masjid
Begitu juga di seluruh masjid di DKI Jakarta diminta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat maupun salat berjamaah harian selama dua minggu ini.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama dua pekan.
Diantaranya, shalat Jumat, misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi. Kesepakatan bersama ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona.(int/tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur