Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang kuli bangunan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kuli bangunan tersebut diketahui bernama Puput Adimawan alias Kopi, warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Pelaku diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang dirumahnya pada Jumat, 7 Maret 2020 sekitar jam 20.00 WIB. Karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, penangkapa pelaku Puput Adimawan ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak besi warna putih di dalamnya ada sebungkus bekas rokok berisi 3 buah pipet kaca.
Diduga, di dalam pipet itu masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor masing-masing 1,51 gram, 1,67 gram dan 1,65 gram atau totalnya sekitar hampir 5 gram dan tiga unit HP.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur