Sepasang muda mudi ABG yang nekat menjambret HP di Taman Budaya Tanggulangin, Sidoarjo akhirnya berhasil diringkus Polisi. Keduanya menjambret dengan mengendarai motor Honda CB-150-R.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua pelaku diketahui bernama Mardi’iyah alias Yayah (19) warga Desa Kebonagung, Porong dan Mochamad Luis (19) warga Desa Kandangan, Krembung, Sidoarjo.
Kompol Hardiyantoro, Kapolsek Tanggulangin mengatakan, penangkapan pelaku penjambretan ini bermula dari adanya laporan korban Mochamad Jainun (38) asal Desa Kaweden Tanggulangin yang HPnya dirampas jambret di Taman Budaya.
“Ini berdasarkan laporan korban, lalu anggota kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan HP korban yang dijual di konter,” ungkapnya, Kamis (30/01/2020)
Hardyantoro juga mengatakan, keterangan dari penjual HP itulah, didapat informasi kalau HP tersebut dijual oleh sepasang muda-mudi yang mengendarai Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam. “Anggota langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku, ditempat kosnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Tanggulangin dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur