Sebanyak 24 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengajukan penangguhan UMK, karena merasa keberatan dengan besarnya UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 yang mencapai Rp 4.193.581,85
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK harus memenuhi syarat. Di antaranya tidak mampu, padat karya, dan terancam bangkrut kalau menggaji sesuai UMK.
Himawan Estu Subagjo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengatakan, total perusahaan di Jatim yang mengajukan permohonan penanguhan UMK sebanyak 113 perusahaan.
“Dari 113 persahaan tersebut mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah industri alas kaki,” ungkapnya.
Sebagian besar perusahaan ini berada di wilayah ring 1, seperti di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. “Kita akan lihat keabsahan bukti audit keuangannya,” ujar Himawan.
Hasil dari pengajuan ini akan dilaporkan ke Gubernur dan paling lama tanggal 20 Januari 2020, persetujuan penangguhan UMK ini sudah ditandatangani oleh Gubernut Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sementara jumlah perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang mengajukan membayar di bawah UMK 2020 sebanyak 24 perusahaan. Mereka merasa tidak mampu membayar sesuai UMK sebesar Rp 4.193.581,85
Berikut daftar 24 perusahaannya, besaran kemampuan memberi upah kepada karyawannya :
1. PT. Bintang Barisan Tujuh (Rp 3.864.696 atau UMK 2019)
2. PT. Supranusa Indogita (Rp 3.250.000)
3. PT. Rhino Mega Multi Plast (Rp 2.900.000)
4. PT. Victory Rottanindo (Rp 3.400.000)
5. PT. Aluvindo Extrusion (Rp 3.460.000)
6. PT. Dian Batara Perkasa
7. PT. Seruni Indah (Rp 3.964.900)
8. PT. Young Tree Industries (Rp 3.700.000)
Baca Juga :
Di Mojokerto, 7 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2020, ini daftarnya
9. CV. Karindo Putra Jaya (Rp 3.000.000)
10. PT. Rajapaksi Adya Perkasa (Rp 3.150.000)
11. PT. Widaya Inti Plasma (Rp 2.908.780
12. PT. Golden Step Indonesia (Rp 2.646.900, Rp 2.819.900, Rp 3.079.400)
13. PT. Ode Cipta Semesta (Rp 3.120.000)
14. PT. Kharisma Indonesia (Rp 3.150.000)
15. PT. Aggiomultimax (Rp 3.864.696)
16. PT. Lezen Indonesia (Rp 3.039.400, Rp 3.139.500, Rp 3.239.600)
Baca Juga :
Imbas Tingginya UMK 2020, Dua Perusahaan di Mojokerto Bakal Hengkang
17. PT. Salim Brothers Perkasa (Rp 3.100.000)
18. PT. Prima Dinamika Sentosa (Rp 2.900.000, Rp 3.990.000)
19. PT. Cipta Karya Buana (Rp 3.250.000)
20. PT. Citra Harapan Semesta (Rp 3.250.000)
21. PT. Jiang Fah Indonesia (Rp 3.200.000)
22. PT. Indosari Mandiri
23. PT. Perwira Ekadarma Pratama (Rp 3.000.000)
24. PT. Mega Multi Tray
(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur