Insiden ambruknya lahan parkir Wisata Taman Cimory Dairy Land and Resto di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Satpol PP kini menutup area proyek pengembangan Wisata tersebut, Karena dinilai membahayakan dan belum berizin.
Bakti Jati Permana, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, penutupan area pengembangan wisata Cimory tersebut karena dilengkapi dokumen perizinan.
“Kami melakukan penghentian kegiatan pembangunan di area Cimory yang diketahui belum berizin kemarin (Kamis). Sebeumnya kami sudah mengirim surat teguran sebanyak dua kali,” ungkap, Jumat (10/01/2020).
Bakti juga mengatakan, area proyek pengembangan yang ditutup diantaranya parkir yang ambrol dan akses Jembatan. “Yang kami tutup sekitar 7 ribu meter persegi yang belum berizin, termasu Jembatan yang belum masuk di site plan perencanaanya,” jelasnya.
Pihak Cimoru akan dipeebolehkan melanjut pembangunan apabila proses pegurusan izinnya sudah selesai. “Pemberhentian akitifitas pembangunan ini sesuai aturan saja. Yang penting izin dulu baru boleh melanjutkan,” tegasnya.
Meskipun lan 7000 meter persegi ditutup, namun tempat wisata Taman Cimory Dairy Land masih bisa digunakan dan dikunjungi masyarakat. “Untuk wisatanya masih tetap buka. Site plannya sudah berizin,” pungkasnya.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur