Tetapkan 2 Tersangka, Kontraktor dan Pekerja SDN Ambruk di Pasuruan Lulusan SMA dan SMP

Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan yang menewaskan dua Korban, yakni guru dan Siswa, Serta membuat belasan Siswa terluka.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/11/2019) adalah, Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas, serta Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan SD tersebut.

Kedua tersangka mulai mengerjakan pembangunan gedung SDN tersebut pada tahun 2012.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Direskrimum Polda Jatim mengatakan, kedua tersangka diduga menggunakan material yang tidak sesuai. Seperti konstruksi bangunan coran direkayasa kolomnya yang seharusnya 4 besi hanya memakai tiga rangkaian besi.

Selain itu, besi yang dipakai seharusnya berukuran 12 mm, namun yang digunakan hanya ukuran 8 mm. “Bahan Baku pasirnya juga menggunakan pasir biasa,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).

Gidion juga mengatakan, pelaku sudah diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. Dedi Seto diringkus di rumahnya di Pasuruan pada Sabtu (9/11/2019). Sedangkan Setiaji ditangkap di Kediri pada Minggu (10/11/2019).

Sementara dibalik kasus ambruknya atap sekolah SDN Gentong ini juga diungkap Polda Jatim terkait kompetensi pelaksana proyek.

Gidion menjelaskan bahwa kontraktor dan pengawas proyek hanya lulusan SMA jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Sedangkan, tersaparangka kedua, dalam pekerjaan bangunan SD ini hanya lulusan SMP.

Kata Gidion, dua tersangka ini merupakan orang’ penting’ dalam proses pembangunan, tapi tidak memiliki latar belakang pendidikan mengenai konstruksi bangunan.

“Dedi Seto, yang bertindak sebagai kontraktor dan pengawas hanyalah lulusaan SMA jurusan IPS. Sedangkan Sutaji yang bertindak sebagai pekerja bangunan hanya lulus SMP,” tandasnya.

Akibat perbutannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 359 KUHP subsider 360 subsider UU konstruksi bangunan. “Ancamannya penjara 5 tahun,” pungkasnya.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :