Modus Pakai Kondom, Cewek asal Nganjuk dan 2 Pria Jadi Tersangka Narkoba

Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga mini masih marak. Hal itu terbukti, dari ungkap kasus Satresnarkoba Polres Trenggalek, yang telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, ke dalam Rumah Tahanan ini terjadi di Rutan Klas IIB Trenggalek. Barang buktinya berupa 1 gram sabu yang disembunyikan di dalam Kondom.

Ketiga tersangka itu dua diantaranya adalah napi atas nama Ongki Santoso (29), warga Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Muhamad Saparudin (30), warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka merupakan napi di lapas tersebut. Bahkan, tersangka Ongki Santoso (29) asal Mojokerto kurang 4 hari lagi, sudah bebas dari Mas hukuman, tepatnya pada 9 November 2019.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Trenggalek mengatakan, kedua tersangka laki-laki, oki dan Saparudin merupakan pemain lama dalam kasus Narkoba. Dan keduanya masih menjalani sisa hukuman di Lapas.

Kata Kapolres, peran dari Ongki, pria asal Mojokerto ini adalah sebagai inisiator penyelundupan sabu ke dalam lapas. “Dia yang menghubungi seorang pemasok sabu berinisial G untuk bertemu dengan Nia,” terangnya, Rabu (6/11/2019).

Ongki bertemu dengan G ketika di lapas, Namun G sudah keluar. Setelah itu, Ongki meminta Nia bertemu G untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian mengantarkan Sabu itu ke Lapas dengan berpura-pura sebagai penjenguk Saparuddin.

Sementara untuk mengelabuhi petugas, barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 1 gram disembunyikan oleh tersangka Nia di dalam kondom. “Kami akan diskusikan apakah dia akan di ditahan di polres atau di rutan,” kata Kapolres.

Hingga akhirnya, aksi penyelundupan Narkoba ke Lapas ini berhasil diungkap pihak kepolisian dan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya peenjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(tim/spo)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :