Gelar Hajatan Saat PPKM, Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Hanya Rp 48 ribu-Rp 500 ribu
Dua pejabat yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat dan Level 3-4 disidang tipiring. Kades Temuguruh, Asmuni, didenda Rp 48 ribu, sementara anggota DPRD …… Selengkapnya,