Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo serta tiga orang lainnya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah.
Empat orang tersebut berinisial Sn, sang kepala desa, istrinya berinisial Ps. Kemudian UH dan DF, mantan kepala desa. Keempat orang ini dilaporkan oleh Abdulloh Irokhi.
Kuasa Hukum Abdulloh Irokhi, Rif’an Hanum mengatakan, Tahun 2019 kliennya membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi dari tanah gogol gilir di salah satu desa di Kecamatan Prambon.
“Kades ini mengaku orang yang berhak menjual tanah. Dia tidak bisa melengkapi persyaratan transaksi jual beli, maka dibuatkanlah pengikatan jual beli tersebut, yang seolah-olah transaksi peralihan tanah tersebut adalah sah menurut PP No. 24 Tahun 1997,” ungkap Rif’an, Jumat (3/2/2023).
Rif’an menambahkan, kliennya telah membayar lunas sebesar Rp275 juta saat pengikatan jual beli tersebut di hadapan notaris.
“Diduga kades elah mengaku secara tegas, dengan perencanaan yang matang, secara sadar, tanpa tekanan dan dilakukan dengan sengaja, telah memiliki obyek sengketa bersama istrinya, yang bertujuan agar klien kami bersedia menyerahkan uangnya (levering) senilai Rp275 juta,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, diduga kuat kades dan istrinya melakukan pemalsuan surat tanah dan secara sengaja dan dilakukan atas kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyatakan atas obyek sengketa tersebut telah memberikan kuasanya kepada klien kami untuk melakukan penjualan di hadapan PPAT.
“Dalam proses pembuatan akta otentik tersebut telah secara tegas mengikutsertakan DF yang pada saat itu bertindak untuk atas nama sesuai dengan jabatannya sebagai kades. Maka patut dan layak jika kami selaku kuasa hukum mengikutsertakan dan atau melaporkan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab secara hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Rif’an.
Dia juga mengaku sempat mendatangi rumah UH dan DF untuk menanyakan tanah sawah yang telah dibelinya.
“Menurut pengakuan keduanya, tanah sawah tersebut telah dijual kepada pihak lain. Ternyata tanah sawah gogol itu tidak ada atau fiktif. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp305 juta dengan rincian beli sawah Rp275 juta dan Rp30 juta untuk jasa perantara jual beli. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah diberikan surat tanda bukti lapor dari SPKT,” bebernya.(SMKN 1)
Sumber: https://jatimnow.com/amp/baca-55257-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah-di-sidoarjo-dipolisikan