Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi anak kiai Jombang akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kurungan penjara selama tujuh tahun.
Amar putusan dibacakan Hakim Sutrisno yang menyatakan, terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Sutrisno dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim ini mendapat reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini bahwa Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan.
“Tidak pernah ada pemerkosaan itu,” ujar salah satu keluarga terdakwa.
Sementara itu, Hakim juga tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP. Sehingga, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU., yakni kurungan penjara selama 16 tahun..(tim/say)