Pria Beristri di Situbondo Perkosa Saudara Kandung dan Adik Ipar
Chuk Shatu Widarsha – detikJatim
Seorang pria di Situbondo diamankan polisi karena tega memperkosa keluarganya sendiri. Ia langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan jeruji tahanan.
Pelaku berinisial S (35), warga Asembagus, Situbondo. Sementara 2 korban dari tersangka adalah adik kandung dan adik iparnya yang masih duduk di SMP.
“Pelaku langsung kami amankan berikut sejumlah barang buktinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (6/9/2022).
Dhedi Ardi menambahkan pelaku memang sempat hendak dihakimi warga saat tahu memperkosa korban. Beruntung polisi segera datang dan langsung mengamankannya.
“Kami amankan sembari dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah semua unsur memenuhi, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dhedi Ardi.
Tersangka S kini dijerat pasal 72 (E) junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat memperkosa karena tengah bertengkar dengan istrinya. Kesal, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya ke adik kandung dan adik iparnya.