Usai Begituan, Perempuan Ini Polisikan Pacar yang Menghamilinya

Seorang siswi SMA di Madiun melaporkan kekasihnya ke Polisi. Siswi itu menjadi korban pemerkosaan oleh FSA (38), warga Geger hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

“Jadi korban masih di bawah umur (pelajar SMA) melahirkan anak atas perbuatan kekasihnya sendiri, yaitu FSA,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah memperkosanya hingga 7 kali. Akibat perbuatan itu korban pun hamil. Tapi ketika tahu korban hamil, FSA malah melarikan diri.

“Pengakuannya korban sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi pelaku dan saat hamil malah melarikan diri si tersangka,” kata Danang.

Berdasarkan laporan itu Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku diketahui telah kabur ke luar pulau begitu tahu siswi yang dipacarinya hamil.

“Kami menangkap FSA saat pelaku sedang berada di Kalimantan. Pria itu melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Danang menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandas Danang.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :