Polisi meringkus 48 pesilat yang akan maupun sudah berbuat onar di malam pengesahan salah satu perguruan silat di Jombang. Dari jumlah itu, 6 pesilat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan, tabrak lari dan membawa pedang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan pengamanan pengesahan anggota salah satu perguruan silat di Satuan Radar 222 Kabuh, Jombang digelar sejak Jumat (5/8) sampai dini hari tadi. Selama proses pengamanan, pihaknya meringkus 48 pesilat yang akan maupun sudah berbuat onar.
“Kami dapatkan sekelompok anak muda yang berusaha dan sudah berbuat onar. Kami amankan 48 orang, 32 sepeda motor dan 2 senjata tajam,” kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (6/8/2022).
Dari 48 pesilat yang ditangkap, 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, dalam kasus tabrak lari yang ditangani Satlantas Polres Jombang polisi menetapkan ADP (18), warga Kertosono, Nganjuk dan MSA (21), warga Lengkong, Nganjuk sebagai tersangka.
“Kedua, tindak pidana pengeroyokan dengan korban pelajar usia 17 tahun hingga mengalami luka bacok di punggung,” terangnya.
Giadi menjelaskan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban sedang berkonvoi dengan teman-temannya.
Tiga tersangka dari perguruan silat berbeda menyerang rombongan konvoi itu di lokasi. Mereka berinisial RN (20), warga Desa Kepuhkanjang, Perak, Jombang, RR (17), warga Desa Kesamben, Ngoro, Jombang, serta NMA (19), warga Desa Kedungpari, Mojowarno, Jombang.
Sabetan celurit salah seorang tersangka membuat korban terjatuh dari sepeda motornya. Sedangkan dua tersangka lain memukuli korban. Pelajar berusia 17 tahun itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini sudah diizinkan pulang.
“Ada indikasi salah satu perguruan silat berburu atau mencari keributan dengan perguruan lainnya. Sehingga ketika dapat lawan akan langsung tawuran dan melukai dengan sajam. Karena sudah disiapkan, dan di grup (WhatsApp) sudah ada provokasi untuk melakukan tawuran atau penganiayaan,” jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Sedangkan tindak pidana ketiga terjadi di Jalan Raya Desa Mojokrapak, Tembelang, Jombang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi meringkus GCY (15), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Saat itu, GCY melintas di lokasi mengendarai sepeda motor Honda Supra nomol S 3878 OBL. Saat dihentikan dan digeledah polisi ia kedapatan membawa sebilah pedang. Tersangka mengaku akan menggunakan senjata tajam itu untuk menyerang perguruan silat lain.
“Pelaku berangkat dari rumah membawa pedang untuk mengadang perguruan silat lain,” ungkap Giadi.
Akibat perbuatannya, GCY harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Pelajar berusia 15 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Kami tidak melarang perguruan silat, tapi kami tidak menoleransi kegiatan melanggar hukum, berkonvoi, apalagi sampai melakukan tindak pidana di Kabupaten Jombang,” tegas Giadi.
Terhadap 42 pesilat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, kata Giadi, akan diizinkan pulang. Syaratnya, mereka harus dijemput orang tua atau pemerintah desa masing-masing.
Pihaknya mengimbau semua pemuda, pesilat, dan simpatisan perguruan silat agar tidak berbuat onar di Kabupaten Jombang. Para orang tua juga diminta mengawasi anak masing-masing agar tidak terlibat aksi anarkis di Kota Santri.
“Mari ciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Jombang. Kami tidak segan menindak tegas setiap orang yang mencoba apalagi berbuat onar,” tandasnya.(tim/Sam)