Kasus persalinan di RSUD Jombang yang berujung meninggalnya bayi karena dipaksa lahiran normal dan sempat viral di media sosial kini diselidiki pihak kepolisian.
Hal ini setelah Polres Jombang mendapat laporan dari korban pasangan suami istri Yopi Widianto–Rohma Rodotul Jannah yang melaporkan RSUD Jombang.
Seperti ramai diperbincangkan di media sosial. Pada Kamis 28 Juli 2022, Pasutri tersebut kehilangan bayinya saat persalinan. Berawal dari sang ibu mengalami kontraksi lalu dibawa ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Jombang dengan membawa surat rujukan untuk dilakukan tindakan operasi.
Namun, pihak RSUD justru meminta lahirkan normal hingga akhirnya di jarang bayi gagal keluar, hingga digedor dan terpaksa dilakukan pemotongan kepala bayi agar bisa keluar. Lantas, dijahit kembali dan dimakamkan oleh keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan sejak hari Selasa 2 Agustus 2022, dan sudah memeriksa 7 tenaga kesehatan dari RSUD Jombang.
Tujuh orang yang diperiksa meliputi 3 orang dokter dan 4 orang bidan yang menangani persalinan. Selain itu, polisi juga akan memeriksa pasangan Yopi Widianto–Rohma Rodatul Jannah.
Polisi juga akan memeriksa pihak Puskesmas Sumobito Jombang yang menangani persalinan Rohma sebelum dirujuk ke RSUD Jombang.
Kasatreskrim juga mengatakan, hasil pemeriksaan terkait kasus persalinan ini akan dikirimkan untuk dikaji Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur.
Selanjutnya akan dibawa pada gelar perkara untuk menetapkan status terkait kasus ini dengan berpedoman dan menegakkan prinsip–prinsip dan kode etik IDI dan IBI.
Selain itu, polisi juga menghormati kesepakatan damai antara pasutri dan pihak RSUD Jombang yang dimediatori oleh DPRD Jombang.(tim/say)