Perkasa, Kakek Ini Perkosa Anak Yatim Piatu hingga Hamil 2 Bulan

Kakek di Lamongan memperkosa anak yatim-piatu berusia 16 tahun sebanyak tiga kali. Kini, korban hamil dua bulan.

Pelaku berinisial AK (58) warga Kecamatan Turi. Tak terima dengan perbuatan kakek cabul itu, kakak korban melaporkannya ke polisi.

“Korban didampingi kakaknya melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (29/6/2022).

Anton menuturkan korban merupakan pekerja di toko kelontong milik anak pelaku di Lamongan. Korban juga diketahui tinggal di rumah pelaku seusai bekerja di toko.

“Korban menempati salah satu kamar di rumah terduga, sementara istri AK tidur di rumah depan yang juga dijadikan tempat usaha, toko kelontong,” papar Anton.

Entah setan apa yang merasuki kakek bejat itu sehingga tega memperkosa korban. Tercatat pelaku telah memperkosa hingga tiga kali. Modusnya, pelaku selalu mendatangi kamar korban setiap pukul 24,00 WIB dan langsung memperkosanya.

“Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan terduga sampai 3 kali hingga korban diketahui hamil 2 bulan berdasarkan dari hasil pemeriksaan medis atau visum,” ungkap Anton.

Atas laporan korban dan kakaknya, polisi kini langsung menindaklanjuti. Empat saksi terdiri dari korban, kakak korban dan tetangga korban telah diperiksa. Dua orang lagi rencananya akan diperiksa sebagai saksi tambahan.

“Penyidik masih memintai keterangan 4 orang saksi dan akan ada 2 saksi tambahan yang itu juga masih tetangga korban,” tegasnya.

Menurut Anton, setelah keterangan dari sejumlah saksi dinilai cukup, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan terlapor, AK. Pemanggilan terhadap terlapor juga masih menunggu setelah pemeriksaan terhadap para saksi rampung semua.

“Untuk 2 saksi tambahan dijadwalkan pada Minggu depan,” tandas Anton.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :