Mobil Incar Beraksi, Polisi Mojokerto Sebut ada 10.307 Pelanggar

Satlantas Polres Mojokerto menangkap 10.307 pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil Incar selama 10 hari Operasi Patuh Semeru 2022. Namun, 8.613 pelanggar sampai saat ini belum bisa diidentifikasi karena beberapa faktor.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan mengatakan, Operasi Patuh menggunakan mobil Integrated Capture Attitude Record (Incar) menyasar 11 kecamatan di wilayah hukumnya. Selama 10 hari operasi, mobil tersebut menangkap 10.307 pelanggaran yang semuanya tidak memakai helm SNI.

“Kami menggunakan mobil Incar ini fokus di pelanggaran tidak memakai helm SNI. Karena Operasi Patuh tujuan kami menyelamatkan masyarakat. Salah satu pelanggaran terbanyak dan salah satu penyebab fatalitas kecelakaan di jalan khususnya R2 tidak memakai helm,” kata Arpan kepada wartawan di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (24/6/2022).

Namun, dari 10.307 pelanggaran yang ditangkap mobil Incar, lanjut Arpan, baru 1.694 pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi dari Satlantas Polres Mojokerto. Sedangkan 8.613 pelanggar belum bisa diidentifikasi melalui nomor polisi sepeda motor.

Banyaknya pelanggar yang belum bisa diidentifikasi, kata Arpan, karena dua faktor. Pertama, karena belum maksimalnya kualitas kamera pada mobil Incar. Sehingga nomor polisi sepeda motor pelanggar pada foto yang dihasilkan tidak bisa dibaca saat mobil bergerak cepat atau terkena jalan berlubang.

“Kedua, karena banyak kendaraan memakai nomor polisi palsu sehingga saat diinput (ke basis data kendaraan bermotor) kami tidak mendapatkan data sebenarnya. Ini kami kembangkan terus untuk mempercepat hasil bacaan kamera sehingga bisa kami tindak di tempat,” jelasnya.

Bagi 1.694 pelanggar yang sudah diidentifikasi dan menerima surat pelanggaran, diimbau segera melakukan konfirmasi ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto. Selanjutnya, polisi akan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) ke masing-masing pelanggar untuk mengikuti sidang di PN Mojokerto.

Menurut Arpan, kesempatan mengonfirmasi pelanggaran dibatasi paling lama 3 hari setelah surat konfirmasi diterima para pelanggar. Jika melebihi waktu yang ditentukan, sistem Incar yang sudah terintegrasi dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim akan otomatis memblokir STNK kendaraan yang digunakan saat pelanggaran lalu lintas terjadi.

“Kalau kendaraan sudah dijual ke orang lain, kami lakukan pemblokiran STNK untuk mencegah masyarakat bayar pajak kendaraan sebelum pelanggar menyelesaikan tilang,” terangnya.

Selain menggunakan mobil Incar, personel Satlantas Polres Mojokerto juga menangkap 274 pelanggar lalu lintas di jalan-jalan protokol selama Operasi Patuh Semeru 2022. Mayoritas pelanggaran yang terjadi berupa sepeda motor dengan knalpot bising dan perlengkapan kendaraan tidak sesuai standar.

Balap liar yang masih saja terjadi juga dibubarkan beberapa waktu lalu. Sedikitnya 22 sepeda motor tidak sesuai standar disita di Kantor Satlantas Polres Mojokerto. Arpan berharap Operasi Patuh Semeru 13-26 Juni bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Mudah-mudahan masyarakat benar-benar patuh terutama terkait pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan. Alhamdulilah jumlah kecelakaan turun sekitar 30 persen satu minggu terakhir. Minggu sebelumnya sehari bisa 3-4 kali kecelakaan,” tandasnya.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :