Dua anggota komplotan pelaku curanmor di Kota Pasuruan dibekuk. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melawan polisi saat ditangkap.
Dua pelaku yakni Indra Pratama (25) warga Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan dan Idrus (36) warga Kebunrejo, Grati, Pasuruan.
Tersangka Indra adalah yang mencuri sedangkan Idrus bertugas menjual. Selain Indra, ada satu pelaku lain US, warga Plososari, Kecamatan Grati, yang masih DPO.
“Curanmor sangat meresahkan warga, kejadiannya berulang-ulang. Mereka sudah beraksi di 10 TKP,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, Jumat (27/5/2022).
Jauhari mengatakan komplotan ini beraksi di 10 TKP baik di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Sebelum melakukan pencurian pelaku menyewa kos di sekitar lokasi sasaran.
“Menyewa kos dan mencuri motor di kos-kosan sekitar lokasi. Merusak kontak dengan kunci T dan membawa kabur motor,” jelas Jauhari.
Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. “Menurut mereka uangnya dipakai untuk hidup sehari-hari dan membeli sabu,” pungkas Jauhari.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(tim/sam)