Melihat Lagi Kasus Bripda Randy: Mulai Aborsi Hingga Kelakuan Sopan yang Berakhir Vonis Ringan

Kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko di pengadilan untuk sementara berakhir dengan vonis dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3,5 tahun penjara.

Kasus aborsi polisi nonaktif ini berawal saat mantan kekasihnya Novia Widyasari Rahayu ditemukan tewas setelah menenggak racun di makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Dari kejadian itu diketahui bahwa Novia telah hamil saat berpacaran dengan Randy.
Namun kehamilan itu berhenti di tengah jalan karena diaborsi. Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding.

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Baca juga:
Sopan dan Belum Pernah Dihukum Bikin Bripda Randy Divonis Lebih Ringan
Foto: Enggran Eko Budianto
Sidang perdana Randy digelar pada Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Selanjutnya, JPU menuntut agar Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4). Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun pada sidang vonis, majelis hakim menghukum Randy dengan putusan 2 tahun penjara.

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Bripda Randy) telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Anggota, Pandu Dewanto dalam persidangan, Kamis (28/4/2022).

Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.

Foto: Enggran Eko Budianto
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” terangnya.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” cetus Sunoto.

Terhadap putusan itu, jaksa langsung mengajukan banding.

“Kami bersikap untuk mengajukan banding. Karena pidana yang dijatuhkan kepada Randy selama dua tahun. Kami merasa itu belum memenuhi keadilan di masyarakat. Kami akan meminta sesuai tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :