Tarawih Kilat 23 Rokaat cuma 10 Menit, Mui Sebut Tak Menyalahi Kaidah Sholat

Tarawih di Ponpes Mambaul Hikam disebut tarawih kilat karena menunaikan 23 rakaat tidak sampai 10 menit. MUI Kabupaten Blitar menyebut, tarawih itu tidak menyalahi kaidah salat.

Pada 2019, tarawih kilat tersebut menarik perhatian Kementerian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Utusan khusus kemudian didatangkan ke ponpes tersebut.

Setelah melihat dan mempelajari langsung tarawih kilat itu, Kemenag dan MUI menyatakan, tarawih itu tidak menyalahi rukun dan syarat sahnya salat.

“Kami kaji bersama-sama. Kebetulan saya sendiri yang mengantarkan tim khusus dari Jakarta untuk melihat langsung tarawih kilat. Dan memang itu tidak umum terjadi. Namun tetap sah dan tidak menyalahi kaidah salat,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, waktu itu.

Tarawih kilat sudah digelar sejak 1901 atau sejak Ponpes Mambaul Hikam berdiri. Konon dulu, tarawih digelar secara kilat agar warga mau menunaikan salat sunah selama bulan suci.

Ponpes tersebut berada di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Kamis (14/4/2022) malam.

Yang mengikuti salat tarawih kilat tak hanya para santri. Banyak warga sekitar bahkan dari luar Blitar yang ikut menunaikan salat sunah tersebut.

Saking banyaknya jemaah tarawih kilat, pihak ponpes sampai menggelar alas di luar masjid. Jemaah tarawih rata-rata mencapai 1.500 orang setiap malam.

Menjelang lebaran, jemaah akan tambah banyak. Karena warga di sekitar ponpes sudah banyak yang pulang dari perantauan.

“Karena di sini lebih cepat, 23 rakaat gak sampai 10 menit. Itu saja sih alasannya kenapa ikut tarawih di sini. Kalau tempat lain kan lebih lama. Untuk sunah dan rukun salat sama sih. Cuma sini lebih cepat saja,” kata Muhammad Asrofi, jemaah tarawih kilat.

Pengasuh Ponpes Mambaul Hikam, KH Dliya’uddin Azzamzammi mengatakan, meski ditunaikan secara kilat, tarawih tersebut tidak mengurangi rukun atau syarat salat. Atau keluar dari syariat Islam.

Menurutnya, bacaan wajib dalam salat tetap terbaca, serta tumaninah. Tumaninah merupakan diam sejenak setelah setiap gerakan salat. Waktu diam tersebut minimal cukup untuk melafalkan ‘subhanallah’. Baik secara lisan maupun dalam hati.

“Ya yang salat tarawih di sini sudah menetapi kalau syarat salat sampai rukunnya sudah terlaksana semua,” kata KH Dliya’uddin.(tim/sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :