Seorang polisi gadungan di Sidoarjo diamankan. Ia telah menipu para korbannya dengan dalih kasus pidana yang membelit korban akan diselesaikan. Dengan mengaku polisi pula, pelaku berhasil menikahi seorang perempuan.
Pelaku adalah Achmad Purwanto (30), warga Kecamatan Candi. Kasus itu berawal saat pelaku menikahi perempuan pujaannya secara siri.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menikahi siri seorang perempuan,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Rabu (21/12/2021).
Istrinya tersebut kemudian tahu jika ada tetangganya yang tersangkut kasus pidana. Si istri kemudian berkata ke tetangganya jika suaminya adalah polisi yang bisa menguruskan kasusnya.
Pelaku seakan mendapat durian runtuh karena mendapat mangsa. Pelaku lalu meminta uang Rp 13 juga dengan dalih untuk mengurus kasusnya. Namun korban hanya menyanggupi Rp 8 juta dan sudah ditransfer ke rekening pelaku.
“Selain itu pelaku mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Polresta Sidoarjo dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih bisa membantu. Meringankan kasus yang saat ini di hadapi oleh korban. Kemudian korban disuruh untuk menyerahkan sejumlah uang,” jelas Kusumo.
Dalam perjalanannya, pelaku ternyata melakukan penipuan lagi terhadap dua korban yang masing-masing diminta Rp 50 juta. Korban pertama yang merasa kasusnya tak terselesaikan akhirnya tahu jika pelaku bukanlah seorang polisi dan segera melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
“Dua korban yang lain diminta uang masing-masing Rp 50 juta. Dan karena janji pelaku tidak terealisasikan maka korban perytama melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” terang Kusumo.
Ternyata pelaku merupakan seorang residivis. Ia seorang residivis pencurian dengan pemberatan yang dihukum 10 bulan keluar dari Lapas pada 18 Juli 2019.
“Pelaku akan di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tandas Kusumo.(tim/Sam)